Senin, 13 Mei 2013

Definisi K3LH dan lain-lain(250197)


Kesehatan & Keselamatan Kerja 
A.Pengertian K3

- Keselamatan yang berkaitan dengan mesin pesawat alat kerja,bahan dan proses pengolahannya ,tempat kerja dan lingkunagannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

- Suasana uatama untuk pencegahan kecelakaan,cacat,dan kematian sebagian akibat dari kecelakaan kerja.

B.Dasar Hukum

Undang-undang no 1.tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja.Yang diatur oleh undang-undang ini dalam keselamatan kerja dalam segala tempat kerja yg baik didarat,di dalam,tanah,dipermukaan air,di dalam air maupun di udara,yang berada didalam wilayah kekuasaan hokum republic Indonesia.

C.Tujuan K3

- Melindungi tenaga keraja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan prokdivitas nasional.

-Menjamin keselamtan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.

-memelihara sumber produksi agar dapat diguanakan secara aman dan efesien.

D.Pengertian Kecelakaan

- Kejadian yg tidak terduga ( tidak ada unsur kesengajaan ) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian baik material maupun penderitaan bagi yg mengalaminya.

- Sabotase atau kerimarinal merupakan tindakan diluar lingkup kecelakaan yg sebenarnya.



Kerugian akibat kecelakaan kerja :

1.Kerusakan

2.Kekacauan organisasi

3.Keluhan dan kesedihan

4.Kelainan & cacat

5.Kematian


Klasifikasi Kecelakaan

1.Menurut Kecelakaan

- Terjatuh

- Tertimpa benda jatuh

- Tertumbuk atau terkena benda

- Gerakan yg melebihi kemampuan

- Terkena sengatan arus listrik

- Terjepit oleh benda

- Tersambar petir

-Kontak dengan bahan-bahan berbahaya DLL

2.Menurut Sumber atau Penyebab kecelakaan

- Dari mesin

- Alat angkut dan alat angkat

- Bahan /Zat berbahaya dari radiasi

3.Menurut Sifat Luka atau Kelainan
- Patah tulang -Gegar otak - Keracunan mendadak

- Memar -Luka bkar -Akibat cuaca DLL



Pencegaan Kecelakaan

Kecelakaan dapat dihindari dengan:

1.Menerapkan perturan perundang dengan penuh disiplin

2.Meerapkan standarisasi kerja yg telah digunakan secara resmi

3.Melakukan pengawasan dengan baik

4.Memasang tanda-tanda peringata

5.Melakuakan pendidikan & penyuluhan terhadap masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar