Senin, 13 Mei 2013
Definisi K3LH dan lain-lain(250197)
Kesehatan & Keselamatan Kerja
A.Pengertian K3
- Keselamatan yang berkaitan dengan mesin pesawat alat kerja,bahan dan proses pengolahannya ,tempat kerja dan lingkunagannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
- Suasana uatama untuk pencegahan kecelakaan,cacat,dan kematian sebagian akibat dari kecelakaan kerja.
B.Dasar Hukum
Undang-undang no 1.tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja.Yang diatur oleh undang-undang ini dalam keselamatan kerja dalam segala tempat kerja yg baik didarat,di dalam,tanah,dipermukaan air,di dalam air maupun di udara,yang berada didalam wilayah kekuasaan hokum republic Indonesia.
C.Tujuan K3
- Melindungi tenaga keraja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan prokdivitas nasional.
-Menjamin keselamtan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
-memelihara sumber produksi agar dapat diguanakan secara aman dan efesien.
D.Pengertian Kecelakaan
- Kejadian yg tidak terduga ( tidak ada unsur kesengajaan ) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian baik material maupun penderitaan bagi yg mengalaminya.
- Sabotase atau kerimarinal merupakan tindakan diluar lingkup kecelakaan yg sebenarnya.
Kerugian akibat kecelakaan kerja :
1.Kerusakan
2.Kekacauan organisasi
3.Keluhan dan kesedihan
4.Kelainan & cacat
5.Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
1.Menurut Kecelakaan
- Terjatuh
- Tertimpa benda jatuh
- Tertumbuk atau terkena benda
- Gerakan yg melebihi kemampuan
- Terkena sengatan arus listrik
- Terjepit oleh benda
- Tersambar petir
-Kontak dengan bahan-bahan berbahaya DLL
2.Menurut Sumber atau Penyebab kecelakaan
- Dari mesin
- Alat angkut dan alat angkat
- Bahan /Zat berbahaya dari radiasi
3.Menurut Sifat Luka atau Kelainan
- Patah tulang -Gegar otak - Keracunan mendadak
- Memar -Luka bkar -Akibat cuaca DLL
Pencegaan Kecelakaan
Kecelakaan dapat dihindari dengan:
1.Menerapkan perturan perundang dengan penuh disiplin
2.Meerapkan standarisasi kerja yg telah digunakan secara resmi
3.Melakukan pengawasan dengan baik
4.Memasang tanda-tanda peringata
5.Melakuakan pendidikan & penyuluhan terhadap masyarakat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar